Kontak

Contact

Program Studi Pariwisata

Prgram Studi Pariwisata, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada, Jl. Sosio Humaniora, Gedung Soegondo Lt. 6, Bulaksumur Yogyakarta 55281, Indonesia

✉️ pariwisata.fib@ugm.ac.id

📞 +62 (274) 513096

📠 +62 (274) 550451

Aduan

Complaints

KEBIJAKAN PENGADUAN
PROGRAM STUDI PARIWISATA
FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS GADJAH MADA

 

TUJUAN

Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan prosedur yang jelas dan efektif bagi mahasiswa, staf, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan keluhan mereka terkait Program Studi Pariwisata di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada.

 

DEFINISI

  • Aduan: Ekspresi ketidakpuasan, pesan, atau saran formal atau informal yang disampaikan oleh individu atau kelompok terkait layanan, fasilitas, proses akademik, atau perilaku dalam Program Studi Pariwisata.
  • Keluhan: dapat berupa umpan balik konstruktif yang bertujuan untuk perbaikan atau kekhawatiran yang memerlukan penyelesaian. Pengadu: Individu atau kelompok yang menyampaikan keluhan, pesan, atau saran kepada Program Studi Pariwisata melalui saluran yang tersedia.

 

PROSEDUR PENGADUAN

  1. Pengajuan: Keluhan dapat disampaikan melalui email ke pariwisata.fib@ugm.ac.id atau melalui formulir pengaduan yang tersedia di situs web Program Studi Pariwisata.
  2. Penerimaan: Setelah menerima keluhan, pengadu akan menerima konfirmasi dalam waktu 7 hari kerja.
  3. Investigasi: Keluhan akan diselidiki oleh tim yang ditunjuk oleh Program Studi Pariwisata. Proses investigasi akan mencakup pengumpulan informasi dan wawancara dengan pihak terkait.
  4. Penyelesaian: Hasil investigasi dan tindakan yang direkomendasikan akan disampaikan kepada pengadu dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima keluhan.
  5. Tindak Lanjut: Jika pengadu tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan, mereka dapat mengajukan banding kepada Dekan Fakultas Ilmu Budaya.

 

INFORMASI PUSAT KRISIS

Sejalan dengan komitmen Universitas Gadjah Mada untuk terus meningkatkan kualitas layanan, Program Studi Pariwisata memastikan sinergi dan koordinasi dengan universitas dalam menangani masalah mendesak atau isu di luar kapasitasnya. Untuk keadaan darurat di kampus atau yang melibatkan anggota komunitas UGM, silakan hubungi Pusat Krisis UGM melalui nomor yang disediakan. Umpan balik dan keluhan terkait layanan juga diterima melalui saluran kontak yang tersedia sebagai bagian dari komitmen bersama kami untuk layanan yang responsif dan inklusif.

  • Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Darurat, dan Lingkungan (K5L) Kantor Pusat (Area Gedung Utama dan sekitarnya): 0274 649 1234
    • Area Sektor Timur: 0274 649 1071
    • Area Sektor Barat: 0274 649 2243
  • Rumah Sakit Akademik UGM (Layanan Kesehatan Mental): +62 811-2548-118
  • Klinik GMC (Dukungan Kesehatan Mental)
    • Psikolog: +62 813-2620-0342
    • GMC: +62 851-0047-3123
  • Layanan Tanggap Darurat Kesehatan Mental (MHERL), Unit Konsultasi Psikologi, Fakultas Psikologi Telepon: +62 813-2952-0052
  • Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS): +62 811-2851-155
  • ULT Khusus Layanan Disabilitas: +62 811-2869-988
  • Lintang Bot: http://bot.ugm.ac.id/s/lintangbot
  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: https://laporkan.ugm.ac.id
  • Keluhan Lainnya: https://aspirasi.ugm.ac.id/

Detail lebih lanjut tentang Pusat Krisis dapat diakses di https://ugm.ac.id/id/3693-pusat-krisis

 

DOKUMENTASI & KERAHASIAAN

Semua keluhan dan tindakan yang diambil akan didokumentasikan dan disimpan untuk tujuan evaluasi dan peningkatan layanan. Identitas pengadu dan rincian keluhan akan dirahasiakan untuk melindungi privasi mereka.

 

EVALUASI

Kebijakan pengaduan ini dapat dievaluasi dan diperbarui untuk memastikan efektivitas dan relevansinya sesuai situasi dan kondisi terkini.

Get in Touch with us!